Flowchart Pembuatan Ktp
buat flowchart dan algoritma untuk memutuskan orang tersebut boleh menerima ktp atau belum​
1. buat flowchart dan algoritma untuk memutuskan orang tersebut boleh menerima ktp atau belum​
Jawaban:
karena hanya memutuskan orang boleh menerima ktp atau belum.
jadi seperti itu aja
2. pembuatan KTP baru diwajibkan membayar...?a.retribusi pembuatan ktpb.pajak ktpc.obligasi pembuatan ktpd.ongkos pembuatan ktp
jawabannya a
maaf kalo singkat. soalnya pernah pelajarin itu
3. jika ada seorang atheis membuat ktp, agama yg tertulis di ktp tersebut adalah
karena pemerintah tidak mengakui atheisme sebagai agama, mereka harus mencantumkan salah satu dari agama agama yang ada. mohon maaf kalau tidak sependapat :)
4. yang membuat KTP adalah
orang yang berwarga negara asli indonesia
5. Apa saja sarat membuat ktp​
Jawaban:
Harus Berumur 18 Tahun
Jawaban:
1.berumur 17 thn
2.sudah menikah/belum menikah
3.sehat jasmani dan rohani
6. Jika belum ada izin untuk membuat ktp ( masih dibawah 17 tahun dan belum bisa membuat ktp ) apakah bisa kita mendaftar kuliah ?​
Jawaban:bisa , biasanya menggunakan kartu keluarga
Penjelasan:
7. usia berapa kita membuat ktp?
17/18 tahun klo gsalahPada usia 17 tahun seseorang bisa membuat KTP.
8. tujuan pembuatan ktp?
sebagai identitas orang bila terjadi hilang atau yang lainsebagai identitas warga negara indo, supaya diakui /kependudukan di negara nya
9. prosedur pembuatan ktp
Semoga Membantu, Sukses terusDatanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTPBawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.
smg membantu:))))))
10. Layanan pembuatan KTP elektronik (E-KTP) merupakan keuntungan TIK dalam bidang apa??
Di bidang pemerintahanmerupakan keuntungan di bidang ekonomi
11. pembuatan KTP diurus oleh?​
Jawaban:
Pembuatan KTP diurus oleh seksi
bidang pemerintahan dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil)
Penjelasan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas bukti diri resmi penduduk
Semoga membantu.
12. Aku di rumah. apa yang harus membawa alat untuk membuat E-KTP? Apa Pertama untuk membuat E-KTP?
1.foto copy kk
2.foto langsung
3.foto copy akta kelahiran
4.skppt bagi WNA
5.bukti pembayaran keterlambatan pembuatan ktp
6.dan berumur 17 thn
Maaf kalau salah
Semoga membantu
13. prosedur pembuatan ktp
1.pendududk menyiapkan persyaratan yg diperlukan didaftar dikelurahan dan menerima lembaran tanda bukti permohonan KTP.
2.kelurahan menerima,meneliti,dan mengisi surat bukti atau daftar permohonan KTP,kemudian bagi permohon ditanda tangani dan terus disampaikan ke suku dinas kependudukan.
14. yang mengurusi pembuatan KTP adalah
Dinas kependudukan sipilkelurahan
semoga membantu
15. Buatlah variabel pembuatan KTP
Variabel pembuatan KTP adalah NIK, Nama , Tempat, Tanggal_Lahir, Alamat, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Agama, Status_Perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Berlaku_Hingga, jenis_kelamin, Golongan_Darah
Sebenarnya nama variabel tersebut terserah dengan kita sendiri waktu kita membuat suatu program yang penting kita harus mengetahui fungsi dari variabel yang kita digunakan
Contoh : Bisa saja di program kita buat nm untuk memberitahu kita bahwa itu adalah nama
Semoga Membantu
16. KTP dibuat di kantor
KTP dibuat di kantor. KECAMATANdi kantor Kecamatan atau kantor pemerintahan
maaf kalau salah ya
hee
17. tempat pembuatan ktp adalah
catatan sipil. kayaknyakantor kepengurusan penduduk
18. Bagaimana prosedur membuat KTP?
1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
3. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.-datang ke RW/RT untuk mendapatkan surat pengantar pembuat KTP
-bawa surat pengantar ke kantor lurah lalu isi formulir pendaftar ktp dan ditanda tanganin kasikan kek lurah
setauh ku gitu maaf kalaw salah
19. Jelaskan apa yang dimaksud dengan e-KTP dan syarat membuat e-KTP
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
-Telah berusia 17 tahun.
-Surat Pengantar RT/RW.
-Fotokopi KK.
-Fotokopi Akta Kelahiran
-Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
-Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
-Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3Ă—4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Semoga bisa membantu. E-Ktp adalah kartu tanda penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi
syarat-syarat pembuatan
1. Telah berusia 17 tahun.
2.Surat Pengantar RT/RW.
3.Fotokopi KK.
4.Fotokopi Akta Kelahiran
5.Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
7. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3Ă—4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
20. Buatlah prosedur tentang pembuatan KTP
Berdasarkan Peraturan baru pembuatan ktp skrg bisa langsung ke kelurahan tanpa pakai surat keterangan rt rw. Membawa dokumen2 FC dan aslinya.
Video Terkait

Tidak ada komentar